LABUHANBATU | Dewanusantaranews.com
Dalam rangka meningkatkan keselamatan dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Operasi Patuh Toba 2024 di wilayah hukumnya. Kegiatan ini dimulai pada tanggal 15 Juli 2024 dan akan berlangsung selama 14 hari hingga 28 Juli 2024.
Pada hari Rabu, 24 Juli 2024, Kasat Lantas Polres Labuhanbatu bersama personel Sat Lantas melaksanakan penindakan terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas di sepanjang Jalan Jenderal Ahmad Yani, Rantauprapat. Penindakan dilakukan melalui tilang manual di lokasi-lokasi yang telah ditetapkan sebagai Target Operasi.
Adapun sasaran jenis pelanggaran pada Operasi Patuh Toba 2024 meliputi:
* Tidak menggunakan helm SNI.
* Melawan arus lalu lintas.
* Menggunakan HP saat berkendara.
* Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
* Pengemudi di bawah umur (tidak memiliki SIM).
* Berboncengan lebih dari satu orang saat menggunakan sepeda motor.
* Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek).
* Menerobos lampu merah (traffic light).
* Melanggar marka dan rambu jalan.
* Over dimension over load (ODOL).












