LABUHANBATU – Dewanusantaranews.com – Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Rabu, 22 Januari 2025, tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ASR alias Rudi (43 tahun), warga Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, dan AM alias Al Amin (31 tahun), warga Jalan Aek Matio, Gang Manggis, Kecamatan Rantau Utara.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 10,45 gram bruto, satu pack plastik klip kecil kosong, satu buah timbangan elektrik, satu dompet hitam, serta dua unit telepon genggam masing-masing bermerek Realme dan Oppo.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan ini berkat kerja keras tim Opsnal Satresnarkoba. “Kami mengapresiasi kinerja tim yang berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti. Ini merupakan bukti bahwa Polres Labuhanbatu terus konsisten dalam memberantas peredaran narkotika,” ujar Kapolres.












