Penangkapan penjual Narkoba jenis sabu terhadap pelaku SR pada Rabu 21.02.2024 sekira pukul 21.00.Wib di Dsn Kandang Lembu Jalan Lurus Kel. Pulo Padang Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu.
Petugas Tim Opsnal Kanit Idik I dibawah pimpinan Ipda Ramadhan Hilal, SE berhasil menangkap pelaku dengan tidak berkutik serta barang bukti dari pelaku SR sebagai berikut sebungkus plastik kecil transparan berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0.14 gram bruto, sebuah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol Lasegar, sebuah kaca pirek berisikan sabu-sabu dengan berat 0.97 gram bruto, sebuah sekop terbuat dari pipet plastik dan sebuah mancis berwarna biru.
Untuk proses hukum selanjutnya pelaku berikut barang bukti diboyong ke SatresNarkoba Polres Labuhanbatu.
Tersangka SR dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tutup Kasihumas.












