Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan keseriusan dan kecepatan pihak kepolisian dalam merespons setiap aduan masyarakat.
Ketiga pelaku memanfaatkan kondisi gudang yang tak lagi aktif untuk menjalankan aksi pencurian. Namun berkat penyelidikan mendalam dan kerja cepat tim Resmob, para pelaku berhasil kami ringkus hanya dalam hitungan hari sejak laporan masuk,” ujar Aiptu Ade dalam keterangannya, Senin (4/8/2025).
Menurutnya, ketiganya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kubu Raya. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain, serta keberadaan barang-barang curian yang belum berhasil ditemukan seluruhnya.
Terhadap ketiga pelaku kami kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Ade.
Polres Kubu Raya juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan setiap tindakan kriminal yang terjadi di lingkungannya.
Jn//98












