Kepada polisi, tersangka LK mengakui mengedarkan barang itu sedangkan Ag sebagai penyalahguna sabu-sabu.
Selain terduga pelaku, dari tangan tersangka LK, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 20 bungkus plastik pek diduga berisi sabu-sabu siap edar, timbangan digital, sendok sabu-sabu, HP dan uang Rp500 ribu.
Sedangkan tersangka AG, petugas hanya mengamankan satu unit HP.
Urine ketiga tersangka penyalahgunaan barang perusak saraf itu juga postif mengandung methamphetamine.
“Ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hasan Basri, Senin (15/1/24).
Tersangka AS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) sedangkan tersangka LK dan AG dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Humas (Red)












