Terpisah, Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Dr. Enand H. Daulay, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menelusuri jaringan yang terlibat dalam kasus ini, “Kami akan mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera,” tegasnya.
Saat ini, Antoni Siahaan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Polisi juga tengah mengumpulkan bukti tambahan dan keterangan dari saksi-saksi untuk memperkuat kasus ini. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Operasi ini dilakukan secara profesional untuk memastikan proses penangkapan berjalan sesuai prosedur melibatkan sejumlah personel dari Satreskrim Polres Batu Bara, termasuk Aiptu Victor Hutabarat, Bripka Andi Syaputra, Brigadir Sergio Situmorang S.H., Brigadir Parlin Silalahi S.Th., dan Bripda Rizky Nopiranta Kemis.
“Polres Batu Bara mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk praktik perjudian di lingkungan mereka. Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan wilayah Batu Bara semakin kondusif dan bebas dari tindakan kriminal”, Pungkasnya. (RS).












