Barang bukti lainnya meliputi plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, satu timbangan dagang, tiga unit telepon genggam Android, satu dompet hitam, satu tas, dua sendok plastik, serta uang tunai sebesar Rp127 juta. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih bernomor polisi BK 1831 HH beserta BPKB dan kunci kendaraan.
Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Batu Bara dalam menekan peredaran gelap narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Barang bukti dan kedua orang yang diamankan selanjutnya menjadi bagian dari proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Batu Bara mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. (RS).












