Disampaikannya ke 12 orang yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Batu Bara berinisial, Mf (28), Ar (44), Si (25), Rt (31), MR (19), WH (32), Zi (34), PA (23), ASL (27),, RW (23), BLG (33), dan ALN(34).
“Hal ini merupakan Komitmen Polres Batu Bara sesuai arahan dari Bapak Kapolda Sumut, dan kini seluruh tersangka, beserta barang bukti telah Kita amankan guna proses lebih lanjut”, Pungkas AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H, S.Ik.












