“Pembiaran oleh Bawaslu semakin menegaskan kalau semua itu sudah dikondisikan oleh Bupati sebagai Kepala Daerah. Padahal bagi Bawaslu, demi tegaknya hukum dan peraturan, mereka tidak harus menunggu adanya laporan ketika mengetahui kalau ada pelanggaran hukum yang dilakukan Bupati. Seharusnya seketika itu juga Bawaslu melakukan tindakan, paparnya.
Diindikasikan juga bahwa bupati aktif Kabupaten Sorong Selatan, Samsuddin Anggiluli, menggunakan Politik Anggaran untuk mengendalikan APBD Sorong Selatan tahun 2024 guna memenangkan paslon nomor urut 05 atas nama Petronela Krenak dan Yohan Bodory.
Terkait hal itu, banyak pihak di Kabupaten Sorong Selatan yang mengetahui adanya politik anggaran yang bersumber dari APBD Sorong Selatan tahun 2024, telah dimainkan demi kepentingan kemenangan paslon tertentu dalam pilkada. Indikasinya adalah terdapat banyak proyek dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Sorong Selatan yang diberikan kepada pengusaha tertentu yang non Orang Asli Papua (OAP). Paket pekerjaan lainnya juga diberikan kepada keluarga dan kroni-kroni pengusaha tersebut. Tujuannya adalah menjadi sumber pembiayaan utama kepada pasangan calon nomor urut 05.
Itulah sebabnya pengusaha dengan inisial HM itu terlibat dan terlihat dalam setiap kampanye pasangan nomor urut 05. Kemudian untuk mengangkut masyarakat dalam kampanye akbar pasangan nomor urut 05, pengusaha tersebut memfasilitasi dengan menyewa 1 kapal penumpang yang dapat mengangkut ratusan orang menuju ibukota kabupaten di Kota Teminabuan.
“Indikasi permainan politik anggaran oleh bupati aktif sangat merugikan paslon lain, Proyek-proyek diberikan ke satu kontraktor dan kontraktor itu adalah donatur yang keterlibatannya sangat vulgar dalam mendukung paslon yang didukung bupati aktif dimaksud,” urai Christ Tutuarima lebih lanjut.
Keterlibatan bupati aktif secara total untuk memenangkan pasangan calon Petronella Krenak – Yohan Bodori, menimbulkan suara miring di masyarakat Sorong Selatan. Ada anggapan bahwa bupati sangat bernafsu untuk memenangkan paslon tertentu. Bupati dinilai melakukan itu dengan tujuan mengamankan kepentingannya setelah tidak lagi menjabat sebagai kepala daerah. Hal itu patut dicurigai. Sebab keterlibatan dalam memenangkan paslon tertentu sangat terlihat jelas. Bupati tidak netral dan sangat vulgar mengindikasikan ada maksud tertentu dikemudian hari.
Menutup keterangan kepada awak media, Christ Tutuarima, S.H dan tim hukum yang mendampingi pasangan calon Yance Salambauw – Ahmad Samsudin dari Kabupaten Sorong Selatan Provinsi Papua Barat dalam sidang yang akan digelar di Mahkamah Konstitusi, menyatakan bahwa sikap elit terutama pasangan calon yang didampinginya, selama ini sudah mengedepankan sikap santun, berpolitik secara sehat, membudayakan sikap menerima kekalahan dan dewasa dalam berpolitik. Pasangan Yance Salambauw – Ahmad Samsudin juga menyadari bahwa setiap kompetisi pasti akan ada yang memenangkannya.
“Oleh karena itu agar tidak terjadi saling mencurigai dan perasaan dicurangi, maka pelaksanaan pemilu oleh penyelenggaranya harus benar-benar adil. Penyelenggara harus bekerja secara optimal. Fungsi pengawasan juga harus berjalan secara tegas, sehingga akan mengurangi fenomena gugat menggugat ke Mahakamah Konstitusi, karena telah terlaksananya pemilihan kepala daerah secara fair. Tetapi situasi dan kondisi ideal seperti itu tidak terjadi di Kabupaten Sorong Selatan. Oleh sebab itulah kami menggugat melalui Mahkamah Konstitusi,” pungkas Christ Tutuarima, S.H. (RS).












