Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Politik Anggaran dalam Pilkada Kabupaten Sorong Selatan Demi Memenangkan Paslon Tertentu

×

Politik Anggaran dalam Pilkada Kabupaten Sorong Selatan Demi Memenangkan Paslon Tertentu

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Dewanusantaranews.com – Sejumlah indikasi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di dalam proses tahapan demi tahapan Pilkada Kabupaten Sorong Selatan Provinsi Papua Barat Daya diyakini akan membuat majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan gugatan Pilkada Sorong Selatan, yakni mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Sorong Selatan nomor urut 05 Petronella Krenak – Yohan Bodori.

Hal itu dikatakan pengacara Christ Tutuarima, S.H yang tergabung di dalam tim hukum paslon Bupati-Wakil Bupati Sorong Selatan nomor urut 03 Yance Salambauw – Ahmad Samsudin kepada wartawan, Minggu (05/01/2025).

Pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif dimaksud yakni keterlibatan bupati Sorong Selatan secara aktif dalam proses kampanye Pilkada Sorong Selatan dengan tujuan untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 05 yang didukungnya, ujar Christ Tutuarima.

Baca Juga  Polda Sumut Menangkap 2 Orang Pelaku Pengoplosan Tabung Gas Elpiji

“Sebelumnya hal ini sudah kami sampaikan kepada KPU dan Bawaslu. Tetapi tidak ditindaklanjuti. Oleh karena itu sesuai dengan pernyataan juru bicara MK, calon dapat didiskualifikasi apabila terdapat kesalahan dalam penetapan paslon, walau calon itu sudah dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak,” tegas Christ Tutuarima lebih lanjut.

Lebih detail Christ Tutuarima yang didampingi tim hukum pasangan Yance Salambauw-Ahmad Samsudin menjelaskan, bahwa selisih perolehan suara yang cukup signifikan antara Pemohon dengan Pasangan Calon Nomor Urut 05 terjadi dikarenakan antara lain terdapat pelanggaran-pelanggaran yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Pelanggaran-pelanggaran yang termasuk TSM adalah Bupati Kabupaten Sorong Selatan atas nama Samsuddin Anggiluli secara terang-terangan dan sangat aktif terlibat dalam setiap kegiatan kampanye dari pasangan calon nomor urut 5 (lima) atas nama Calon Bupati Petronela Krenak dan Wakil Bupati atas nama Yohan Bodori. Apa yang dilakukan bupati ternyata diluar ijin cuti yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.

Baca Juga  Polres Simalungun Raih Tiga Penghargaan Pengelolaan Anggaran dari KPPN Pematangsiantar

Terkait keterlibatan aktif Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli dalam setiap kampanye pasangan calon nomor urut 05, Christ Tutuarima menegaskan, seharusnya Bawaslu Sorong Selatan menegur atau mengingatkan bupati saat melakukan kampanye di luar izin yang diberikan. Sebab hanya KPU dan Bawaslu yang memiliki jadwal izin kampanye bupati aktif, sedangkan pihak-pihak pasangan calon lainnya tidak memeliki tembusan surat izin bupati tersebut. Dengan demikian, pihak pasangan calon lainnya tidak memiliki dasar untuk melakukan teguran atau melaporkan ke Bawaslu. Menjadi tidak lazim, karena dokumen izin dimaksud baru diperoleh paslon lain setelah pencoblosan pilkada selesai dilaksanakan.

Diuraikan oleh Christ Tutuarima dan tim hukum Yance Ahmad, bahwa bupati aktif Sorong Selatan atas nama Samsudin Anggiluli, hanya memliki izin cuti selama kampanye untuk 6 hari dan hanya pada beberapa wilayah saja.

Baca Juga  Kerja Bakti Perbaikan Jalan oleh Satgas Pamtas RI - RDTL Sektor Barat

Tetapi faktanya, pada saat pelaksanaan kampanye pasangan nomor urut 05, bupati selalu ikut aktif tampil dalam semua kampanye yang dilakukan oleh pasangan nomor 05 tersebut. Kemudian pada saat Bupati Sorong Selatan cuti untuk kampanye, pada saat yang sama tidak pernah ditunjuk Pelaksana Tugas/PLT atau Pelaksana Harian/PLH Bupati Sorong Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *