Dalam menjalankan aksinya, tersangka EH mengubah kemasan Beras Bulog SPHP ukuran 50 Kg yang penjualan dan harganya telah diatur oleh Pemerintah, yakni Rp.10.900,- per Kg. Beras tersebut kemudian dikemas ulang dengan kemasan merk ‘Raja Lele’ dan ‘Ramos Bandung’ dengan ukuran 25 Kg dan 5 Kg lalu dijual dengan harga Rp.14 ribu hingga Rp.16 ribu per Kg.
“Modus operandi yang bersangkutan dengan membuat re-packing pengemasan ulang ini dijual dengan rata-rata per Kg-nya menjadi Rp.14 ribu yang tentunya ini melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditentukan Pemerintah,” terang Wakapolres.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka EH diketahui memulai praktik illegal tersebut sejak lima bulan lalu. Awalnya EH mendapatkan informasi pembelian beras Bulog melalui grup penjual di media sosial sekitar pertengahan Oktober 2023 lalu. Untuk mengelabui aksinya, tersangka memanfaatkan Toko beras miliknya sebagai tempat pengemasan ulang kemasan beras agar tidak dicurigai Petugas. Sedikitnya EH telah meraup keuntungan sejumlah Rp 45 juta selama beroperasi.
Lanjut AKP Gandha, Kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait pemasok beras Bulog SPHP yang peredarannya diatur oleh Pemerintah. Menurutnya, di media sosial banyak pedagang yang menawarkan beras SPHP yang tentunya dilarang karena termasuk barang-barang yang mendapatkan pengawasan khusus oleh Pemerintah.
“Tidak menutup kemungkinan segala celah-celah kami dalami segala informasi karena penyidikan juga masih kami kembangkan. Kami, dari Satgas Pangan terus bergerak secara aktif dalam mengawasi , mengontrol dan mengendalikan harga-harga bahan pokok yang ada di wilayah kabupaten Malang ini ,” ujar AKP. Gandha.












