“Dalam pemeriksaan awal, RM mengaku beraksi bersama rekannya berinisial TH yang kini masih dalam pengejaran,” jelas Aiptu Ade.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa laptop, airsoft gun, kamera CCTV, serta beberapa barang elektronik rumah tangga.
Polisi menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari sinergi masyarakat dengan aparat.
“Cepatnya kasus ini terungkap berkat laporan warga dan rekaman CCTV. Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan keamanan rumah dan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan,” tegas Aiptu Ade.
Kini RM telah ditahan di Mapolres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara rekannya masih diburu aparat kepolisian.
(Jn//98)












