Kubu Raya, Kalimantan Barat – 8 September 2025 – Dewanusantaranews.com – Aksi pencurian dengan kerugian hingga Rp40 juta di Kompleks Chika Alika Asri, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, berhasil diungkap kepolisian dalam waktu singkat.
Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sungai Kakap bersama Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya menangkap seorang pelaku berinisial RM (46) hanya beberapa jam setelah laporan masuk.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Hafiz Febrandani melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban melaporkan rumahnya dibobol saat ia baru pulang dari Sambas pada Minggu (7/9/2025) dini hari.
“Korban mendapati pintu belakang rumahnya dalam keadaan rusak, kamar berantakan, dan sejumlah barang berharga hilang. Dari rekaman CCTV terlihat dua pelaku masuk ke rumah, salah satunya dikenali warga setempat,” kata Aiptu Ade, Senin (8/9/2025).
Adapun barang yang raib antara lain: 1 unit laptop Asus S200E warna silver, 1 unit airsoft gun merk SIG SUER, 1 unit air pistol mimis merk Partini berikut kartu Perbakin atas nama Risan, Dompet berisi uang tunai Rp500 ribu, dan 1 unit kamera CCTV merk Xiaomi,
serta sejumlah barang elektronik lainnya, Total kerugian diperkirakan mencapai Rp40 juta.
Berdasarkan informasi warga, tim gabungan segera menuju rumah RM di kawasan Sungai Kakap. Saat ditemukan, pelaku berada di depan rumah dan langsung diamankan tanpa perlawanan.












