Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Polisi Bekuk Diduga Pelaku Penggelapan Dalam Jabatan di J&T Cabang Baradatu Way Kanan

×

Polisi Bekuk Diduga Pelaku Penggelapan Dalam Jabatan di J&T Cabang Baradatu Way Kanan

Sebarkan artikel ini

Dua hari setelah bertemu diduga pelaku, lalu pelapor dan saksi menuju ke PT. Global Jet Express (J&T) Cabang Baradatu Kabupaten Way Kanan, setibanya disana pelapor dan saksi AG mengaudit dan menemukan ada uang sejumlah uang tunai Rp. 362.128.503,- COD (Cash On Delivery) tidak disetorkan yang diduga digelapkan pelaku R.

Atas kejadian tersebut, korban PT. Global Jet Express Cabang Lampung melalui Edi Gunawaan Pasaribu selaku karyawan swasta pada tanggal 31 Desember 2024 melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Way Kanan guna diproses lebih lanjut.

Sementara kronologis penangkapan pelaku, terjadi pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar pukul 16.30 Wib, Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap diduga tersangka dan saat diamankan TSK koperatif tidak melakukan perlawanan.

Baca Juga  Rutan Kelas I Medan Berikan Remisi Khusus (RK) Kepada 43 Orang WBP di Hari Raya Waisak

Selanjutnya tersangka dihadapkan dengan penyidik/penyidik pembantu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan saat ini Tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Way Kanan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan Pasal 374 KUHP tentang timdak pidana penggelapan dalam Jabatan dengan kurungan penjara maksimal lima tahun,”Imbuhnya.

Parlindungan Tambunan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *