“Hati-hati saat menggunakan Media Sosial dalam menggunakan kata kata, terkait pencemaran nama baik, karena ada UU ITE yang mengatur. apabila ada melihat berita di media sosial agar di saring dulu untuk waspada terkait penyebaran berita Hoax,” sambungnya.
Selanjutnya menghimbau kepada siswa-siswi tidak menggunakan sepeda motor karena belum memiliki SIM dan apabila diantar orang tua ke sekolah menggunakan Helm dan mematuhi segala peraturan rambu rambu lalu lintas.
“Disiplin, mari kita ikuti aturan disekolah maupun di luar Sekolah, hindari pelanggaran yang dapat mencelakakan diri. seperti tawuran dan geng motor tolong dihindari kami yakin siswa siswi SMPN 3 ini tidak ada yang terlibat dalam hal tersebut,” pungkas Kapolsek Padang Hulu. (RS).












