Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Polhut Kalbar Amankan Satu Unit Truk Pengangkut Kayu Ilegal di Kubu Raya

×

Polhut Kalbar Amankan Satu Unit Truk Pengangkut Kayu Ilegal di Kubu Raya

Sebarkan artikel ini

Kubu Raya, Kalbar – Dewanusantaranews.com – Satuan Polisi Hutan (Polhut) dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat mengamankan satu unit truk jenis Mitsubishi Canter dengan nomor polisi KB 8468 GL yang mengangkut kayu ilegal di Desa Korek, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, pada Rabu (6/3/2025). Keberadaan truk tersebut terungkap melalui foto koordinat yang beredar di kalangan aparat dan masyarakat.

Dari hasil pemeriksaan awal, truk tersebut membawa ratusan batang kayu jenis Belian dengan ukuran 8x16x4 meter, yang lazim disebut kayu berembang. Saat ini, truk beserta muatan telah diamankan oleh tim Polhut untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada Tim Investigasi Awak media bahwa kayu tersebut diduga milik MJ, seorang pemain kayu ilegal dari Desa Petai Patah, Kecamatan Sandai. Menurut sumber tersebut, MJ memiliki usaha ilegal di wilayah Sungai Mentawak Km 40, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang.

Baca Juga  Kabag Deputi V Kemenko Polhukam Cek Kesiapan Pengamanan Lebaran Di Polres Tebing Tinggi

“Di sana MJ punya anak buah yang mengoperasikan puluhan mesin chainsaw dan tempat penumpukan kayu atau TPK (Tempat Penampungan Kayu),” ujarnya.

Lebih lanjut, warga tersebut juga menyebut bahwa jembatan di Sungai Mentawak sebelumnya telah dipotong oleh pihak kehutanan untuk menghambat aktivitas ilegal, namun diduga kembali diperbaiki guna memperlancar pengiriman kayu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *