Polemik ini mencuat di tengah sorotan publik terhadap praktik-praktik pengelolaan tenaga kerja di pelabuhan yang dinilai tertutup dan sarat konflik kepentingan. Sejumlah pihak mendesak agar KSOP dan TKBM benar-benar netral dan tidak memberi ruang bagi manuver politik atau “fasilitator” tak resmi yang justru memperumit proses organisasi buruh.
Pengamat hukum ketenagakerjaan dan tata kelola pelabuhan, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai bahwa keterlibatan pihak luar dalam urusan internal koperasi buruh justru bertentangan dengan prinsip industrial democracy.
“Setiap bentuk organisasi buruh wajib dijalankan secara independen. Jika ada intervensi dari kelompok berkepentingan yang tak memiliki dasar hukum atau keanggotaan sah, itu berpotensi melanggar hak berserikat dan prinsip kebebasan organisasi sebagaimana dijamin dalam UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,” jelas Herman.
Ia juga mengingatkan bahwa KSOP, sebagai lembaga pemerintah, wajib menjaga netralitas dan tidak memberi panggung pada aktor non-struktural yang tidak berwenang.
“Jika konflik ini terus dibiarkan, bisa memicu instabilitas dalam sistem distribusi logistik pelabuhan yang menyangkut kepentingan nasional,” ujarnya.
Mustaan menutup keterangannya dengan seruan kepada seluruh pihak agar menghormati proses internal organisasi buruh dan memberi ruang demokrasi seluas-luasnya bagi para pekerja untuk menentukan nasibnya sendiri.
“Semua harus kembali ke semangat koperasi: keadilan, transparansi, dan musyawarah. Jangan jadikan pekerja sebagai alat konflik,” tandasnya.
Sumber : Mustaan












