Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Polemik Unit RD di Pelabuhan Pontianak Memanas, Ketua Koperasi KJPP-RD Klarifikasi dan Tolak Intervensi GNP 08

×

Polemik Unit RD di Pelabuhan Pontianak Memanas, Ketua Koperasi KJPP-RD Klarifikasi dan Tolak Intervensi GNP 08

Sebarkan artikel ini

Pontianak Kalimantan Barat – Dewanusantaranews.com – Ketua Koperasi Jasa Pengerah Pekerja Receiving Delivery Kalimantan Barat (KJPP-RD), H. Muhammad Mustaan, akhirnya angkat bicara di tengah memanasnya polemik pembentukan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Unit Receiving Delivery (RD) di Pelabuhan Pontianak. Ia menegaskan bahwa KJPP-RD tidak menerima intervensi pihak luar dan mendesak agar seluruh proses dijalankan secara demokratis dan transparan.

Pernyataan ini disampaikan Mustaan menyusul tudingan sejumlah pihak yang menyebut dirinya mangkir dalam rapat koordinasi yang digelar Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pontianak pada Jumat, 13 Juni 2025.

“Ketidakhadiran saya sudah dikomunikasikan sebelumnya melalui pesan WhatsApp kepada pihak KSOP. Bahkan, saya telah mengutus perwakilan resmi dari pengurus KJPP-RD untuk menghadiri forum tersebut,” ujar Mustaan kepada wartawan di halaman kantor LBH Herman Hofi Law, Sabtu (14/6).

Baca Juga  HUT Dan Pelantikan Bersamaan Empat DPD SPI Di Ameera Hotel Pekanbaru

Mustaan menilai tuduhan bahwa dirinya menghambat pembentukan Unit RD sebagai tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik. Ia juga menyoroti pernyataan LBH Asta Cita GNP 08 yang menyebut akan melaporkan dugaan praktik mafia dalam pengelolaan tenaga kerja pelabuhan.

“Kehadiran GNP 08 dalam proses internal koperasi justru membuat situasi semakin keruh. Mereka bukan bagian dari struktur koperasi kami dan tidak memiliki legitimasi sebagai fasilitator maupun mediator,” tegasnya.

Menurut Mustaan, keputusan untuk tidak lagi melibatkan GNP 08 merupakan hasil kesepakatan internal berdasarkan evaluasi bersama para pekerja di lapangan. Ia mengingatkan bahwa pembentukan koordinator unit harus didasarkan pada suara mayoritas dari anggota yang telah diverifikasi sesuai mekanisme TKBM.

Baca Juga  Gelar Patroli Sinergitas TNI - Polri, Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi " Siak Harus Aman!

“Kami menolak model penunjukan sepihak. Demokrasi dalam organisasi buruh adalah prinsip mutlak. Kami telah menyurati TKBM sejak 2 Juni 2025 untuk meminta agar proses ini dilakukan secara terbuka,” imbuhnya.

Ia juga mengklarifikasi bahwa KJPP-RD telah menunjuk kuasa hukum sendiri, yakni Herman Opini, dan tidak membutuhkan bantuan atau pendampingan dari pihak luar. Mustaan menyebut bahwa ruang demokrasi pekerja pelabuhan tidak boleh dikotori oleh agenda politik atau kepentingan kelompok tertentu.

“Yang kami butuhkan bukan tekanan, tapi ruang musyawarah. Jangan ada yang memanfaatkan momen ini untuk mencari panggung. Koperasi ini dibangun atas asas keadilan dan kebersamaan,” tegas Mustaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *