Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Polemik Tersangka Kasus PT IBP Memanas, Dr. Eko : Jangan Ganti Proses Hukum dengan Tekanan Opini

×

Polemik Tersangka Kasus PT IBP Memanas, Dr. Eko : Jangan Ganti Proses Hukum dengan Tekanan Opini

Sebarkan artikel ini

“Jangan sampai proses hukum bergeser menjadi proses pembentukan opini. Polisi harus bekerja berdasarkan hukum dan alat bukti, sementara pihak yang keberatan juga harus menggunakan mekanisme hukum yang tersedia,” katanya.

Senada dengan Prof. Erdianto

Pandangan tersebut, lanjut Eko, juga sejalan dengan pandangan Prof. Dr. Erdianto, S.H., M.H., yang turut dihadirkan dalam gelar perkara melalui Zoom Meeting.

Dalam forum tersebut, persoalan keberatan terhadap penetapan tersangka juga diarahkan kepada mekanisme hukum yang tersedia, bukan semata-mata melalui permintaan agar penyidik mencabut status tersangka.

“Artinya, kalau ada pihak yang merasa dirugikan atau menganggap ada kekeliruan dalam proses penetapan tersangka, negara sudah menyediakan jalur hukum untuk mengujinya,” ujar Eko.

Apresiasi Kapolres Dumai Wadahinya Persoalan

Di sisi lain, Eko memberikan apresiasi terhadap langkah Kapolres Dumai yang telah memfasilitasi dan mewadahi persoalan tersebut melalui gelar perkara.

Baca Juga  Polsek Rambutan Patroli Pengamanan Ibadah Minggu Disejumlah Gereja

Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan adanya ruang bagi para pihak untuk menyampaikan keberatan sekaligus memperoleh penjelasan mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya justru mengapresiasi langkah Kapolres Dumai yang telah mewadahi persoalan ini melalui gelar perkara. Ini merupakan langkah yang baik karena para pihak diberikan ruang untuk menyampaikan keberatan dan mendapatkan penjelasan secara langsung mengenai proses yang dilakukan penyidik,” ungkap Eko.

Ia menilai, forum tersebut penting untuk mencegah berkembangnya informasi yang tidak utuh di tengah masyarakat.

“Yang paling penting adalah bagaimana persoalan ini tetap berada dalam koridor hukum. Kalau ada keberatan, sampaikan melalui forum dan mekanisme yang benar. Jangan sampai persoalan hukum kemudian berkembang menjadi konflik horizontal,” sambungnya.

Jangan Rusak Tatanan Kamtibmas

Eko juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan tindakan maupun menyampaikan narasi yang dapat memprovokasi masyarakat dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kota Dumai.

Baca Juga  Jalin Sinegritas TNI-Polri, Satgas Yonif 641/Bru Laksanakan Olahraga Bersama dan Bagikan Bibit Sayur Ke Warga Distrik Kelila

“Jangan karena persoalan hukum antara dua pihak kemudian tatanan Kamtibmas ikut terganggu. Kita harus sama-sama menjaga Dumai tetap kondusif. Perbedaan pendapat dalam proses hukum adalah hal yang biasa, tetapi jangan sampai berkembang menjadi tindakan yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kritik terhadap kepolisian merupakan bagian dari kontrol publik dan tentu diperbolehkan. Namun, kritik harus disampaikan berdasarkan fakta dan tidak boleh mengarah pada provokasi.

“Kalau memang ada pelanggaran hukum, silakan tempuh upaya hukum. Kalau ada alat bukti yang dianggap tidak sah, silakan diuji. Kalau ada prosedur yang dianggap dilanggar, buktikan melalui forum hukum. Jangan menggunakan tekanan massa atau opini yang tidak terverifikasi untuk menggantikan proses hukum,” katanya.

Baca Juga  Polsek Siantar Barat Selesaikan Dugaan Penganiayaan Dengan Problem Solving

Menurutnya, semua pihak memiliki kepentingan yang sama, yaitu memastikan hukum berjalan secara objektif dan situasi keamanan tetap terjaga.

“Jangan sampai pemberitaan yang terlalu lebar, informasi yang tidak lengkap atau tidak terverifikasi kemudian membangun persepsi seolah-olah Polres Dumai tidak menjalankan tugas secara profesional. Itu harus dihindari. Kita harus melihat fakta secara utuh,” pungkas Eko.

Ia berharap seluruh pihak dapat menahan diri, menghormati proses penyidikan serta menggunakan mekanisme hukum yang telah disediakan negara.

“Pada akhirnya, yang harus kita jaga bukan hanya proses hukumnya, tetapi juga ketertiban dan keamanan masyarakat. Jangan merusak tatanan Kamtibmas hanya karena perbedaan dalam proses hukum. Silakan berjuang dengan instrumen hukum, bukan dengan provokasi,” tutupnya.

( TIM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *