Seluruh tahapan, mulai dari usulan, pembahasan, penganggaran hingga pelaksanaan, semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap lembaga legislatif maupun perangkat daerah yang terlibat.
Berbagai kalangan kini mendorong agar seluruh dokumen yang berkaitan dengan usulan Pokir, lokasi kegiatan, dasar pengusulan, hingga proses pelaksanaannya dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Transparansi dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menghindari berkembangnya berbagai isu yang belum terverifikasi.
Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran administrasi maupun tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga yang berwenang setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan alat bukti yang sah.
Guna menguji transparansi dan mencari kejelasan, upaya konfirmasi telah dilayangkan kepada Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Miswandi, S.A.B.
Namun, pucuk pimpinan ketua DPRD Kota Dumai memilih menutup rapat informasi.
Sampai hari ini tanggal 16 Juli berita ini di terbitkan belum ada jawaban dari Ketua DPRD Kota Dumai Agus Miswandi. S.A.B
Pesan singkat yang dikirimkan via WhatsApp maupun panggilan telepon sama sekali tidak direspons, ini memperpanjang daftar tanya di tengah masyarakat.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun untuk kepentingan informasi publik dengan tetap berpegang pada prinsip keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah.
Informasi mengenai dugaan penyimpangan anggaran maupun dugaan “setoran 10 persen” disampaikan sebagai isu yang berkembang di tengah masyarakat dan bukan merupakan fakta yang telah terbukti.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Muhammad Al Ichwan Hadi maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan atau tanggapan atas pemberitaan ini.
TIM












