Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

PMII Madina Kawal Dugaan Jaringan WiFi Ilegal, Pemda Diminta Lakukan Verifikasi

×

PMII Madina Kawal Dugaan Jaringan WiFi Ilegal, Pemda Diminta Lakukan Verifikasi

Sebarkan artikel ini

Sebelumnya, pada 26 Januari 2026, PMII Madina melakukan audiensi dengan DPMPTSP Mandailing Natal dan memperoleh keterangan bahwa dokumen izin pemanfaatan ruas jalan untuk instalasi jaringan telekomunikasi di daerah tersebut dinyatakan nihil.

“Atas temuan itu, PMII meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh sesuai kewenangan masing-masing, antara lain Satpol PP dalam penegakan aturan daerah, Dinas Kominfo Mandailing Natal untuk memverifikasi legalitas jaringan, serta Dinas PUPR Mandailing Natal terkait pengawasan penggunaan infrastruktur daerah.

Rahman menilai layanan internet yang beroperasi secara legal dapat membantu masyarakat memperoleh akses informasi sekaligus berpotensi menambah pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi. Namun, jika usaha berjalan tanpa izin resmi, hal itu berisiko menimbulkan persoalan hukum maupun dampak lain di kemudian hari.

Baca Juga  Satgas Tindak Subsatgas Aksi Khusus Terus Tingkatkan Patroli Dialogis Upaya Berikan Pam Pilkada 2024 Damai Dan Kondusif

PMII menegaskan sikap organisasinya murni sebagai bentuk pengawasan partisipatif masyarakat, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum dan administrasi yang berlaku.
(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *