Ketidakadilan ini semakin mempertegas tuntutan pembebasan yang diajukan oleh kuasa hukum. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda Replik
Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo dan Nur intan br Nababan sempat diamankan oleh polisi Polsek bandara Kualanamu saat mau kabur keluar negeri pada tanggal 07/05/2025 .
tapi sayang nya tidak tau apa alasan nya mereka bisa lari dari pengawasan polisi bandara Kualanamu , kurang nya kordinasi antar institusi diduga menjadi penyebab utama kaburnya ketiga DPO .
Diketahui paspor Ketiga nya masih ditahan pihak imigrasi .
Informasi yang dihimpun oleh awak media kuasa hukum dari Erika Cs berusaha mendatangi pihak Polsek bandara dan imigrasi untuk meminta kembali paspor yang ditahan pihak imigrasi .
Untuk itu diminta kepada Kapolda Sumut Irjen pol Whisnu Hermawan Febrianto,S.I.K segera memerintahkan jajarannya untuk memburu ketiga DPO untuk segera diadili dan mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum . *(Tim)*












