Ketapang, Kalimantan Barat – 15 Mei 2025 – Dewanusantaranews.com – Penangkapan kayu ulin (belian) oleh jajaran Polda Kalimantan Barat di wilayah Dusun Batu Lapis, Desa Lubuk Kakap, Kecamatan Ulu Sungai, Kabupaten Ketapang, menuai sorotan publik. Kayu yang dititipkan di halaman Mapolsek Nanga Tayap itu hingga kini belum ada kejelasan proses hukumnya dari Polda Kalbar maupun Polres Ketapang.
Sorotan semakin tajam ketika tim investigasi awak media menyambangi langsung Mapolsek Nanga Tayap pada Kamis, 15 Mei 2025 pukul 14:12 WIB. Bukannya mendapatkan konfirmasi atau informasi resmi, justru awak media menemukan kantor polisi dalam keadaan kosong — tidak satu pun anggota kepolisian terlihat bertugas di tempat. Padahal, jam kunjungan saat itu masih dalam rentang jam kerja aktif.
“Kami sempat ketuk pintu dan panggil-panggil, tidak ada seorang pun yang menyahut. Kantor benar-benar kosong,” ujar salah satu jurnalis yang berada di lokasi.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya membenarkan kondisi tersebut. “Biasanya ada yang jaga, tapi hari ini aneh, kosong total. Sudah dari tadi siang,” ungkapnya.
Kondisi ini menuai kritik keras terhadap fungsi pelayanan publik kepolisian di daerah. Kantor polisi, yang seharusnya menjadi garda terdepan perlindungan dan pengayoman masyarakat, justru tampak ditinggalkan.
Aset Negara Tak Terurus, Proses Hukum Tak Transparan
Penemuan tumpukan kayu ulin yang dititipkan di halaman Mapolsek juga menjadi pertanyaan besar. Kayu yang diketahui memiliki nilai ekonomi tinggi itu merupakan hasil tangkapan dari jajaran Polda Kalbar. Namun hingga kini, belum ada informasi resmi terkait pemilik kayu, status hukum, atau tindak lanjut penyelidikan.
“Ini berpotensi jadi masalah serius. Barang bukti milik negara harusnya diadministrasikan dan diumumkan dengan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Dr. Andi Saputra, S.H., M.H., pengamat hukum dari Universitas Gadjah Mada.
Andi menambahkan, tanpa transparansi, publik bisa saja menilai bahwa ada upaya kriminalisasi terhadap warga kecil, sementara aktor besar di sektor ilegal kehutanan tetap bebas.












