Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

PJS Simalungun Laporkan Dugaan Pengancaman Wartawan ke Polisi

×

PJS Simalungun Laporkan Dugaan Pengancaman Wartawan ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Selain itu, Pasal 8 Undang-Undang Pers menegaskan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.

Dalam laporannya, pelapor juga menyinggung ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain aspek perlindungan pers, dugaan peristiwa yang dilaporkan juga dinilai berpotensi berkaitan dengan ketentuan pidana umum.

Pelapor meminta penyidik mendalami dugaan adanya unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 336 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang ancaman, maupun ketentuan lain yang relevan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga  Telkom Sumut Dorong Percepatan Digitalisasi di SMK Raksana Medan Lewat Indibiz Sekolah

Namun demikian, penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik Polres Simalungun berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta fakta hukum yang ditemukan selama proses penanganan perkara.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua DPC PJS Pematangsiantar, Andrew Panjaitan, yang turut mendampingi pelapor saat membuat laporan, berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.

“Pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang memiliki fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, perlindungan terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik merupakan bagian penting dalam menjaga demokrasi dan keterbukaan informasi publik,” tegasnya.

Kasus ini turut menjadi perhatian kalangan jurnalis di Kabupaten Simalungun karena menyangkut kebebasan pers serta perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas profesinya.

Baca Juga  Dalam Rangka HUT Brimob ke-75,Kapolda Sumut Ziarah ke Benteng Huraba,Tapsel

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN IV Regional II Unit Kebun Mayang maupun pihak yang disebutkan dalam laporan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait dugaan yang dilaporkan tersebut.

PJS Kabupaten Simalungun berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. (Ril/AG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *