“Ketika PETI berlangsung lama tanpa penindakan, itu bukan lagi kelalaian, tapi indikasi pembiaran. Negara sedang absen di Sungai Melawi,” tegas Andi.
Ia juga mengingatkan bahwa praktik PETI merupakan tindak pidana serius berdasarkan Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Desakan untuk Kapolda Kalbar dan APH Bertindak Nyata
Masyarakat dan aktivis lingkungan mendesak Kapolda Kalimantan Barat, Dinas ESDM, dan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk segera melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap pelaku PETI di Sungai Melawi.
“Jika tidak segera ditindak, publik bisa menilai bahwa ini ada permainan. Jangan tunggu Sungai Melawi mati total dulu baru bertindak,” tutup Andi Syahril.
Narasumber Ahli : Andi Syahril – JATAM Nasional












