Perusakan lingkungan adalah ancaman serius bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Perusakan lingkungan dapat disebabkan oleh faktor alam dan ulah manusia.
Penyebab perusakan lingkungan
Ulah manusia diantaranya :
Membuang sampah sembarangan
Membakar hutan
Menebang hutan secara liar
Pertambangan
Pencemaran udara, air, dan tanah
Alih fungsi hutan
Faktor alam: Banjir, Abrasi, Tanah longsor Angin puting beliung, Gempa bumi,Tsunami,
Dampak perusakan lingkungan , Perubahan iklim, Kepunahan keanekaragaman hayati
Fenomena pengasaman laut, Bencana alam yang lebih sering dan parah
Ancaman terhadap pertanian, kesehatan manusia, dan kelangsungan hidup spesies, Kehilangan sumber makanan bagi satwa.
Ditempat yang berbeda awak media meminta tanggapan pengamat lingkungan hidup pada hari Sabtu 12 April 2025, melalui telpon WhatsApp ,Bapak Prof.Dr.Ali Seno Sadikin.,S.H.M.H dijakarta soala.polemik pertambangan emas tampa izin yang merusak kehidupan serta ekosistem, Prof.Dr.Ali Senk Sadikin.,S.H.M.H mengatakan seharunya penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan penindakan tegas sebab sudah jelas sangsi bagi para pelaku berdasarkan aturan yang berlaku dan pungsi mereka sebagai pelayan dan pelindung.
Menurut Prof.Dr.Ali Seno Sadikin.,S.H.M.H , Sanksi merusak lingkungan hidup dapat berupa pidana penjara dan denda, serta sanksi administratif.












