Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

PETI di Sekadau Kian Ganas, Warga : “Kami Sudah Tiga Kali Minta Keadilan ke Presiden!”

×

PETI di Sekadau Kian Ganas, Warga : “Kami Sudah Tiga Kali Minta Keadilan ke Presiden!”

Sebarkan artikel ini

Serangkaian pertanyaan publik pun kini menggema di Sekadau:

Siapa dalang utama tambang emas ilegal di Sekadau?

Apakah benar ada keterlibatan oknum aparat penegak hukum?

Mengapa Kapolres Sekadau terkesan diam dan tidak menindak tegas pelaku PETI?

Sampai kapan pelanggaran hukum lingkungan dan hak asasi manusia (HAM) ini akan dibiarkan?

Masyarakat berharap Kapolres Sekadau, Bupati Sekadau, dan aparat penegak hukum lainnya tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Jika benar ada oknum yang terlibat, warga meminta agar dilakukan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, demi keselamatan lingkungan dan masa depan generasi Sekadau.

Sebagai informasi, aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) melanggar:

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Baca Juga  Sempat Viral Kecelakaan Tunggal Mobil Durian di Jalinsum Way Kanan, Warga dan Sopir Sepakat Berdamai Hentikan Perkaranya

Pasal 69 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait, termasuk Polres Sekadau dan Pemerintah Desa Seraras, belum memberikan tanggapan resmi atas laporan warga tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Sumber : HN Warga Desa Seraras Iwan Petani Keramba Ikan Desa Seraras

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *