Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

PETI di Sanggau : Razia Hanya Formalitas, Sungai Kapuas Kembali Tercabik Mesin Sedot

×

PETI di Sanggau : Razia Hanya Formalitas, Sungai Kapuas Kembali Tercabik Mesin Sedot

Sebarkan artikel ini

Ia menegaskan, praktik PETI bukan sekadar pelanggaran lingkungan, tetapi juga kejahatan terorganisir lintas sektor yang merugikan negara triliunan rupiah dari kerusakan lingkungan, pajak, dan royalti.

Lingkungan yang Membayar Harga

Sungai Kapuas kini tak lagi jernih.!!

Air berubah keruh, penuh lumpur dan merkuri.!!

Ikan berkurang drastis, nelayan kehilangan penghasilan.!!

Lahan pertanian di sekitar bantaran mulai tercemar.!!

Jika kondisi ini dibiarkan, kerusakan akan bersifat permanen. Generasi mendatang hanya akan mewarisi sungai mati dan ekosistem hancur.

Desakan Publik dan Masyarakat setempat :

1.Tindakan nyata, bukan seremonial Razia harus diikuti penyidikan tuntas.

2.Bongkar jejaring aktor besar Cukong, pemasok BBM, hingga oknum pelindung.

3.Penegakan hukum yang adil Tidak hanya menyasar rakyat kecil.

Baca Juga  Jaksa Yang Tangani Perkara Dosen Bunuh Suami Tak Profesional

“Yang kami minta sederhana: hukum ditegakkan dengan adil. Jangan hanya tangkap pekerja, tapi ungkap siapa pemodal dan pelindung di belakangnya,” tegas seorang warga Nanga Biang.

Kasus PETI di Sanggau menjadi cermin buruk tata kelola hukum dan lingkungan di Kalimantan Barat. Razia yang sekadar formalitas hanya memperlihatkan sandiwara penegakan hukum. Sementara itu, Sungai Kapuas urat nadi kehidupan masyarakat kian tercabik mesin sedot.

Pertanyaannya: sampai kapan negara membiarkan kejahatan lingkungan ini berjalan?

Hingga berita ini ditrunkan redaksi masih berupaya mengkonfirmasi pihak pihak terkait,namun belum bisa tersambung. Redaksi juga menunggu hak jawab hak koreksi dan hak klrifikasi dari pihak pihak terkait yang diberitakan sesuai UU pers nomor 40 tahun 99.

Baca Juga  Puskomlekad Laksanakan Subject Matter Expert Exchange C2 Signal Integration di Manila, Filipina

Sumber : Masyarakat Nanga Biang, tokoh adat, pengamat hukum lingkungan hidup nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *