Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin menyampaikan apresiasi atas keberhasilan ini sebagai bagian dari upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah ini. Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Labuhanbatu dalam menjaga keamanan masyarakat dari bahaya narkotika. Kami juga menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Aek Natas untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, upaya pengejaran terhadap tiga pelaku yang melarikan diri terus dilakukan oleh aparat kepolisian.
*HUMAS*












