Ketiga Anak pelaku saat ini telah dititipkan di Rumah Aman Handayani mengingat usia mereka yang masih di bawah umur.
Polisi menegaskan bahwa proses penanganan sesuai dengan UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana Anak
Dimitri juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan dan edukasi terhadap anak-anak mereka guna mencegah kejadian serupa.
“Kami harap kasus ini menjadi perhatian bersama, bahwa penting bagi keluarga dan lingkungan untuk turut aktif membentuk karakter anak agar tidak terjerumus ke perilaku menyimpang,” tegasnya.
( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )












