Ia juga mengatakan secara resmi akan menyurati atau melaporkan temuan ini ke Satgas PKH pusat melalui kantor DPP Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) di Jakarta atau ke APH lainnya. karena sudah ada di temukan unsur pelanggaran pidananya sesui UU No 41 Tahun 1999 Tentang kehutanan dan UU No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan ( UU P3H ), perubahan atas UU No 6 Tahun 2023 Tentang Cipta kerja.pelanggaran UU tersebut pidana penjara 10 Tahun dan Denda 7,5 Miliar.tutupnya.
Tim media ini kemarin mencoba menghubungi pengurus perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut,namun tidak ada jawaban atau tidak bersedia klarifikasi dan Nomor WhatsApp di matikan.
Jika sekiranya ada kekeliruan dalam pemberitaan ini,silahkan berikan hak jawab dan klarifikasi di media,sesui UU Jurnalis No 40 Tahun 1999.
TIM.












