Setelah dilakukan mediasi, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan permasalahan mereka secara kekeluargaan. Mediasi dilakukan dengan perjanjian bahwa hak asuh anak sepenuhnya ada pada Dina selaku ibu kandungnya. Dan Dina berjanji tidak akan melarang suaminya untuk menjenguk dan mengunjungi anak kandung mereka.
“Kini kedua belah pihak, yakni pasutri tersebut sudah sepakat untuk berdamai dan membuat surat perdamaian yang ditanda tangani mereka dan saksi- saksi”, sebut Kapolsek.












