TEBING TINGGI | Dewanusantaranews.com – Kapolsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi AKP Sulem Sigalingging melaksanakan mediasi terhadap permasalahan pasangan suami istri (pasutri) yang memperebutkan hak asuh anak kandung mereka, bertempat di Taman Musyawarah Polsek Padang Hilir, Jalan Syech Beringin Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Selasa sore (07/05/24).
Adalah Gunawan (19) yang merupakan suami dari Dina (18) beralamat di Jalan Intan Kota Tebing Tinggi dan pasutri tersebut saat ini sudah pisah ranjang. Pada hari Selasa pagi (07/05/24), kedua pasutri ini terlibat percekcokan akibat memperebutkan hak asuh anak mereka dikarenakan sang istri melarang suaminya untuk berkunjung menjenguk anak mereka.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolsek Padang Hilir dengan didampingi Kepling, Zainal Abidin Sinaga kemudian melakukan problem solving dengan cara memediasi pasangan pasutri tersebut.












