Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

PENINDAKAN ROKOK ILEGAL MANDEK: PUBLIK PERTANYAKAN KINERJA APH DAN BEA CUKAI, DESAK TINDAKAN TEGAS DAN TRANSPARAN

×

PENINDAKAN ROKOK ILEGAL MANDEK: PUBLIK PERTANYAKAN KINERJA APH DAN BEA CUKAI, DESAK TINDAKAN TEGAS DAN TRANSPARAN

Sebarkan artikel ini

Tak hanya itu, keterlibatan aktor intelektual di balik jaringan ini juga mendapat sorotan tajam. Menurut Yusuf Lantara, peneliti senior di Pusat Studi Hukum Ekonomi dan Kriminal Universitas Indonesia, kasus seperti ini “jarang menyentuh para pemain besar”.

Kita terlalu sering melihat kasus ini hanya menyasar operator lapangan. Penadah besar, pemodal, atau oknum pelindung—justru aman. Ini preseden buruk dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Saat ini, publik mendesak Polda Kalbar, Bea Cukai, dan Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk membuka status penyelidikan secara transparan:

Apakah gudang-gudang tersebut sudah disita?

Apakah pelaku utama telah ditetapkan tersangka?

Di mana titik distribusi lain berada?

Dan yang paling penting: apakah ada keterlibatan aparat?

Baca Juga  Polres Batu Bara Gelar Patroli Operasi Lilin Toba 2024

Dr. Herman menegaskan, “Negara tidak boleh kalah oleh jaringan ilegal. Kalau ada aparat yang terlibat, harus ditindak. Kalau ada tekanan politik, harus dibuka. Jangan ada lagi kasus yang dibekukan diam-diam.”

Sejumlah organisasi masyarakat sipil di Kalimantan Barat mulai mendorong pembentukan Satgas Gabungan Independen yang terdiri dari KPK, PPATK, Kejaksaan Agung, dan Komnas HAM untuk mengaudit proses hukum dan aliran uang dari peredaran rokok ilegal dan barang ilegal lainnya. Ini dianggap sebagai solusi jika APH lokal terbukti tidak netral.

Jangan remehkan kejahatan ekonomi. Ini merusak struktur fiskal negara dan memperluas zona abu-abu hukum. Negara harus hadir,” pungkas Dr. Herman.

Narasumber: Dr. Herman Hofi Munawar Pengamat Kebijakan Publik dan Pakar Hukum Pidana

Baca Juga  Polres Rohul Dapat Dukungan Dari KNPI Riau, Mendesak Pelaku Cabul Delapan Santriwati Segera Di Ungkap

Prof. Lisa Cartwright Hukum Konsumen Internasional, Consumer Law & Regulation Centre (CLRC), Australia

Yusuf Lantara – Peneliti Senior Hukum Ekonomi dan Pidana, Universitas Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *