Tak hanya itu, keterlibatan aktor intelektual di balik jaringan ini juga mendapat sorotan tajam. Menurut Yusuf Lantara, peneliti senior di Pusat Studi Hukum Ekonomi dan Kriminal Universitas Indonesia, kasus seperti ini “jarang menyentuh para pemain besar”.
Kita terlalu sering melihat kasus ini hanya menyasar operator lapangan. Penadah besar, pemodal, atau oknum pelindung—justru aman. Ini preseden buruk dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Saat ini, publik mendesak Polda Kalbar, Bea Cukai, dan Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk membuka status penyelidikan secara transparan:
Apakah gudang-gudang tersebut sudah disita?
Apakah pelaku utama telah ditetapkan tersangka?
Di mana titik distribusi lain berada?
Dan yang paling penting: apakah ada keterlibatan aparat?
Dr. Herman menegaskan, “Negara tidak boleh kalah oleh jaringan ilegal. Kalau ada aparat yang terlibat, harus ditindak. Kalau ada tekanan politik, harus dibuka. Jangan ada lagi kasus yang dibekukan diam-diam.”
Sejumlah organisasi masyarakat sipil di Kalimantan Barat mulai mendorong pembentukan Satgas Gabungan Independen yang terdiri dari KPK, PPATK, Kejaksaan Agung, dan Komnas HAM untuk mengaudit proses hukum dan aliran uang dari peredaran rokok ilegal dan barang ilegal lainnya. Ini dianggap sebagai solusi jika APH lokal terbukti tidak netral.
Jangan remehkan kejahatan ekonomi. Ini merusak struktur fiskal negara dan memperluas zona abu-abu hukum. Negara harus hadir,” pungkas Dr. Herman.
Narasumber: Dr. Herman Hofi Munawar Pengamat Kebijakan Publik dan Pakar Hukum Pidana
Prof. Lisa Cartwright Hukum Konsumen Internasional, Consumer Law & Regulation Centre (CLRC), Australia
Yusuf Lantara – Peneliti Senior Hukum Ekonomi dan Pidana, Universitas Indonesia












