Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Pengusaha Sawit Tetap Bertahan di Lahan Sitaan Negara, Warga Disebut Jadi Tameng

×

Pengusaha Sawit Tetap Bertahan di Lahan Sitaan Negara, Warga Disebut Jadi Tameng

Sebarkan artikel ini

Sementara itu, informasi lain yang diperoleh di lapangan menyebutkan adanya dugaan pembayaran kepada sebagian warga untuk melakukan penjagaan atau menghalangi masuknya tim pengelola negara.

Seorang warga yang identitasnya disamarkan dengan inisial N mengaku mendapatkan bayaran dengan nominal yang berbeda-beda, sekitar Rp150 ribu hingga Rp200 ribu.

“Kami dibayar oleh bos-bos kebun ini,” demikian keterangan yang disampaikan warga tersebut ketika dikonfirmasi di lapangan.

Jika informasi tersebut benar, muncul dugaan bahwa sebagian masyarakat tempatan sedang dimanfaatkan sebagai pihak yang berhadapan langsung dengan negara,itu artinya pangusaha oligarki yang domisili sebahagian di luar negari namun mereka mencari kekayaan di Indonesia hanya memanfaatkan warga tempatan dan sengaja di benturkan dengan pemerintah.

Baca Juga  Sidang Lanjutan Perkara Lapangan Merdeka Dihadiri Tergugat Gubernur Sumut dan Perwakilan Pemko Medan

Sementara kepentingan pengusaha yang selama ini menguasai lahan tetap terlindungi.
Persoalan ini kini menjadi perhatian karena menyangkut penguasaan kawasan hutan, pengelolaan sumber daya alam, kepatuhan terhadap ketentuan perizinan, serta potensi konflik antara masyarakat dengan pihak yang mendapat mandat negara untuk mengelola lahan hasil penertiban.
Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap status lahan, legalitas penguasaan, aktivitas perkebunan, pembayaran kewajiban kepada negara, serta dugaan keterlibatan pihak-pihak yang mengerahkan atau membayar warga untuk melakukan penjagaan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan pembayaran warga, penguasaan lahan, maupun aktivitas perkebunan di kawasan yang disebut telah menjadi objek penyitaan negara.

Baca Juga  Patroli Blue Light Sat Lantas Polres Batu Bara Jaga Tertib Berlalulintas

Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak terkait tetap diperlukan agar pemberitaan berimbang dan berdasar,Sesui UU No 40 Tahun 1999,tentang Pers.

( TIM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *