Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Pengungkapan Kasus Judi Online oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Labuhanbatu

×

Pengungkapan Kasus Judi Online oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Labuhanbatu

Sebarkan artikel ini

“Penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memberikan dampak negatif terhadap masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal ini demi menciptakan lingkungan yang lebih baik.” Tambah AKP Syafrudin

Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP.

Kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk memastikan pelaku lain yang mungkin terlibat. Polres Labuhanbatu mengajak masyarakat untuk turut serta melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayahnya sebagai upaya bersama menciptakan keamanan dan ketertiban.

Baca Juga  Wabup Siak Syamsurizal; Pemkab Siak Prioritaskan Kebutuhan Layanan Langsung Kepada Masyarakat

*HUMAS*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *