“Penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memberikan dampak negatif terhadap masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal ini demi menciptakan lingkungan yang lebih baik.” Tambah AKP Syafrudin
Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP.
Kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk memastikan pelaku lain yang mungkin terlibat. Polres Labuhanbatu mengajak masyarakat untuk turut serta melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayahnya sebagai upaya bersama menciptakan keamanan dan ketertiban.
*HUMAS*












