Karena itu, status hukum masing-masing bidang lahan, dasar penyitaan atau penertiban, serta legalitas kegiatan perkebunan di lokasi perlu dipastikan berdasarkan dokumen dan keterangan resmi pemerintah.
Jangan Benturkan Masyarakat dengan Pemerintah.
Masyarakat berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih besar. Setiap pihak, termasuk pengusaha, tokoh masyarakat, pejabat RT, dan kelompok kepemudaan, diharapkan mengedepankan dialog serta menyerahkan persoalan hukum kepada aparat dan instansi yang berwenang.
Pejabat RT pada prinsipnya diharapkan dapat membantu menjaga ketertiban dan meredam konflik, bukan memperbesar ketegangan antarwarga.
Jika benar terdapat pihak yang mengarahkan massa untuk melakukan pengusiran atau menghalangi pelaksanaan tugas di lapangan, aparat penegak hukum diharapkan melakukan pemeriksaan secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan para pihak
.
Begitu pula apabila tudingan mengenai adanya pembayaran Uang kepada massa tidak terbukti, pihak yang dituduh perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak menjadi fitnah atau pemicu konflik baru.
Masyarakat diminta tetap tenang, tidak melakukan tindakan anarkis, dan tidak mengambil tindakan hukum sendiri. Setiap dugaan pelanggaran hendaknya dilaporkan kepada aparat penegak hukum agar dapat ditangani sesuai prosedur.
(TIM)












