Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku yang lagi kalap sempat membuang sesuatu kesemak semak,
namun, aksinya pelaku itu dilihat petugas, kemudian petugas menyuruh pelaku untuk mengambil barang yang sempat dibuangnya.
“Setelah diambil, pelaku membuka barang yang sempat dibuangnya yang ternyata isinya narkotika sabu sabu dibungkus uang kertas Seribu dan dibalut lakban hitam” Paparnya
Selanjutnya, sambung Kapolsek, ketika diinterogasi, kepada petugas pelaku MRG alias Monang mengakui bahwa barang bukti narkoba itu miliknya yang didapat dari seseorang berinisial YD. Namun pelaku YD berhasil kabur ketika petugas mendatangi tempat biasanya mangkal.
“Dari hasil penangkapan pelaku, tim opsnal reskrim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa, 1 buah plastik klip transparan sedang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu seberat 1,16 gram, 3 buah plastik klip kecil transparan diduga berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 unit Handphone android merk Redmi warna hitam, 1 potong lakban warna hitam, uang tunai Rp.1000, dan 1unit sepeda motor Merk Yahama Jupiter dengan nopol BK 3106 YAY.”pungkasnya
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku MRG alias Monang dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut.












