“Saat itu petugas bertemu langsung dengan pelaku yang sedang duduk disamping rumahnya, dan menggeledah badan maupun lokasi rumahnya”, Sambungnya.
Dari penggeledahan lanjutnya, petugas menemukan 7 paket sabu siap edar dari tempat duduk pelaku, dan diakui bahwa barang terlarang tersebut miliknya.
“Untuk kepentingan penyidikan, pelaku beserta 7 (Tujuh) paket sabu diamankan ke Mapolres Tebing Tinggi guna proses lebih lanjut”, Tutupnya.












