Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Pengamat : Isu Berita Pengunduran diri Dirut Bank Kalbar Masyarakat Jangan Terpengaruh Sebab Semua ada Aturan Resmi

×

Pengamat : Isu Berita Pengunduran diri Dirut Bank Kalbar Masyarakat Jangan Terpengaruh Sebab Semua ada Aturan Resmi

Sebarkan artikel ini

Pontianak Kalbar – Dewanusantaranews.com – Isu pengunduran diri Direktur Utama Bank Kalbar yang ramai diberitakan berbagai media menuai perhatian serius dari pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar. Dalam pernyataannya, ia menekankan pentingnya meluruskan informasi agar tidak menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan milik daerah tersebut.

“Ketika gonjang-ganjing seperti ini berkembang tanpa kejelasan, maka yang paling dirugikan bukan hanya manajemen Bank Kalbar, tapi seluruh masyarakat Kalimantan Barat. Karena Bank Kalbar ini adalah milik kita bersama,” tegas Dr. Herman, Selasa (16/4/2025) di salah satu warkop Jl. Purnama Pontianak Selatan

Dr. Herman menjelaskan, 51 persen saham Bank Kalbar dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, sementara sisanya 49 persen dimiliki oleh kabupaten/kota se-Kalimantan Barat. Karena itu, lanjutnya, keberlangsungan dan kemajuan Bank Kalbar sangat berkaitan langsung dengan kemajuan ekonomi daerah.

Baca Juga  Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Kibas Bendera dan Himbau Tertib Lalulintas

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengunduran diri seorang direktur bank tidak bisa dilakukan sembarangan. Sesuai Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023, seorang direktur hanya boleh mengundurkan diri setelah adanya keputusan RUPS yang menunjuk pengganti, atau dengan izin dari OJK dalam kondisi tertentu.

“Selama belum ada persetujuan dari OJK, maka belum bisa dikatakan sah secara hukum bahwa direktur tersebut mengundurkan diri,” ujarnya.

Ia pun menilai kabar yang berkembang saat ini belum didukung prosedur resmi sesuai regulasi yang berlaku.

Dr. Herman juga mengapresiasi langkah Wakil Gubernur Kalimantan Barat yang mendorong seluruh badan usaha di daerah membuka rekening di Bank Kalbar. Ia menilai hal ini sebagai langkah positif dalam memperkuat modal dan memperbesar peran Bank Kalbar dalam pembangunan ekonomi daerah.

Baca Juga  Dua Pengurus DPC Partai Gerindra Padang Lawas Akan Bertarung Merebut Kursi Bupati Padang Lawas

Ia menyarankan agar dorongan tersebut diikuti dengan regulasi yang mengikat, baik melalui peraturan gubernur maupun peraturan daerah, tanpa bermaksud menciptakan monopoli.

“Tujuannya agar semua komponen masyarakat dan pelaku usaha turut berkontribusi dalam memperkuat perekonomian daerah melalui Bank Kalbar,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *