“Pemkot harus bertindak cepat sebelum terjadi insiden tragis. Di banyak kota besar, jatuhnya billboard karena konstruksi rapuh telah menelan korban jiwa. Jangan tunggu hal itu terjadi di Pontianak,” tambah Herman.
Selain membahayakan keselamatan, reklame yang tidak sesuai aturan juga merusak estetika kota dan kenyamanan visual. Hal ini bertentangan dengan visi tata ruang kota yang tertib, bersih, dan ramah lingkungan. “Pontianak sebagai kota perdagangan dan jasa seharusnya menampilkan wajah yang tertib dan teratur. Jika reklame liar dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi penegakan aturan,” ujarnya.
Dari aspek fiskal, keberadaan reklame ilegal menyebabkan kebocoran potensi Pajak Reklame, yang seharusnya menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Banyak reklame yang tidak membayar pajak, atau laporannya tidak sesuai dengan kondisi fisik di lapangan.
Dr. Herman menyerukan agar Pemkot Pontianak segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh reklame di wilayah kota, serta melakukan pembongkaran terhadap billboard dan videotron yang melanggar aturan, terutama yang berdiri di atas median jalan atau sudah kedaluwarsa izinnya.
“Kami mendorong Wali Kota Pontianak dan jajaran terkait, seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Bappeda, untuk tidak memberi ruang kompromi terhadap pelanggaran ini. Penertiban bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap keselamatan publik,” pungkas Herman.
Ia juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan pelanggaran reklame, sebagai bagian dari pengawasan sosial terhadap ruang kota. “Kota ini milik bersama. Semua pihak punya peran menjaganya,” tutupnya.
Pewarta : Jn//98












