Pontianak, Kalimantan Barat – 29 Juli 2025 – Dewanusantaranews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak didesak untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap maraknya pelanggaran pemasangan reklame berupa billboard dan videotron yang tidak berizin atau telah habis masa izinnya, khususnya di kawasan Jalan Gajah Mada dan Jalan Tanjungpura. Desakan ini disampaikan oleh pengamat tata kota dan keselamatan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, yang menilai bahwa ketidaktegasan Pemkot dalam menertibkan reklame ilegal dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan serta merusak wajah kota.
“Sebagian besar billboard yang berdiri di median jalan dan bahu jalan tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga menimbulkan potensi bahaya. Struktur yang sudah tua dan minim perawatan bisa roboh sewaktu-waktu, terutama saat hujan deras dan angin kencang,” tegas Dr. Herman, Senin (29/7).
Menurutnya, lebih dari 90 persen billboard dan videotron di sepanjang Jalan Gajah Mada dan Tanjungpura terindikasi melanggar aturan. Pelanggaran itu mencakup masa izin yang telah berakhir, pemasangan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB/PBG), hingga lokasi pemasangan di zona terlarang seperti median jalan. Hal ini tak hanya menyalahi aturan estetika kota, tetapi juga melanggar berbagai regulasi baik di tingkat pusat maupun daerah.
Pemasangan billboard di media jalan secara tegas dilarang dalam berbagai ketentuan, antara lain:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No. 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Teknis Pemasangan Reklame pada Jaringan Jalan;
Perda Kota Pontianak No. 13 Tahun 2016 tentang Pajak Reklame;
Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Penataan dan Pemanfaatan Ruang Publik, yang menyebutkan bahwa media reklame dilarang berdiri di atas trotoar, bahu jalan, atau median jalan.












