Dalam siaran persnya tertanggal 21 Juli 2026, Dr. (C), Daulat Sihombing, SH, MH dan Jefri Artado Purba, SH, selaku Kuasa Hukum Terlawan an. Hotna Rumasi Lbn. Toruan, Dkk (sebanyak 14 orang), menyatakan sangat mengapresiasi putusan Majelis yang benar- benar didasarkan pada pertimbangan yuridis secara akurat dan komprehensif.
Apa yang diputuskan oleh Majelis menurut Daulat mantan Hakim Adhoc ini, merupakan 2 (dua) dari 11 (sebelas) point eksepsi Terlawan yang diajukan terhadap perlawanan Pelawan dan diyakini sejak awal akan dikabulkan, karena faktanya memang Terlawan IV, Serpinar Sihite telah meninggal dunia dan gugatan perlawanan terhadap eksekusi sukarela tidak memiliki dasar hukum.
Perkara Awal
Perlawanan BNI berawal dari Putusan PN. Pematangsiantar No. 40/Pdt.G/
2020/PN Pms, Jo. PT. Medan No.33/PDT/2021/PT MDN, Jo. Putusan Kasasi MA No. 3645 K/Pdt/2022, Jo. Putusan PK MA No. 1278 PK/Pdt/2023 yang menghukum BNI, Dkk (sebanyak 9 Tergugat) untuk membayar secara tanggung renteng kepada Hotna Rumasi Lbn Toruan (sebanyak 15 orang) selaku Penggugat sebesar Rp. 4.253.600.000,00.-
Dalam proses aanmaning, BNI sudah menyatakan bersedia membayar ganti rugi secara sukarela kepada Para Penggugat sebesar Rp. 2.835.333.360,00.- Kesediaan tersebut kemudian dicatat dalam Berita Acara Aanmaning tanggal 25 Agustus 2925 dan tanggal 15 September 2025 dan dituangkan dalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar sebagai Akta Autentik tanggal 29 September 2025 dan tanggal 24 Oktober 2025.
Namun BNI ingkar janji tidak melaksanakan pembayaran itu, dan malah mengajukan gugatan perlawanan dengan dalih tidak pernah menyatakan bersedia membayar ganti rugi secara sukarela terhadap Para Penggugat.
Kuasa Hukum Penggugat, menuding perlawanan BNI hanyalah upaya untuk sekedar mengulur- ulur, menunda- nunda dan/ atau menghalang- halangi kewajiban hukumnya terhadap Para Penggugat sesuai putusan inkracht.
Laporan AG












