Ia mengingatkan bahwa hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium, yakni jalan terakhir apabila upaya perdata atau administratif tidak mampu menyelesaikan masalah.
“Jika setiap sengketa pengadaan barang dan jasa (PBJ) langsung ditarik ke pidana, kita akan mengabaikan keseluruhan mekanisme lex specialis yang justru sudah diatur dalam regulasi PBJ itu sendiri. Ini menciptakan ketakutan bagi kontraktor, ketidakpastian bagi birokrasi, dan akhirnya menghambat pembangunan,” ujar Herman.
Lebih jauh, Herman mendorong agar kepala daerah di Kalimantan Barat turut menyampaikan keprihatinan terhadap kondisi ini kepada Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI.
“Ketidakjelasan arah penegakan hukum dalam dunia konstruksi dan PBJ harus segera diklarifikasi. Kalau tidak, kita akan terus menghadapi kontraktor yang enggan bekerja, proyek mangkrak, dan stagnasi pembangunan,” pungkasnya.
Sumber : Dr. Herman Hofi Munawar, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat
Jn//98












