1. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan/Membebaskan Terdakwa dr. BAMBANG PRABOWO, M.Kes dari tahanan seketika;
2. Menetapkan dan Membebankan Kerugian Negara Sebagaimana Tuntutan Penuntut Umum Atas Dakwaan Subsider Sebesar Rp Rp 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah) Kepada Sdra ARDRIANSYAH DAULAY;
3. Menetapkan dan Membebankan Selisih Kerugian Negara Kerugian Negara sebesar Rp 10.459.167,- (sepuluh juta empat ratus lima puluh Sembilan ribu seratus enam puluh tujuh rupiah) dari Rp 3.010.459.167,- (tiga milyar sepuluh juta empat ratus lima puluh Sembilan ribu seratus enam puluh tujuh rupiah) sebagaimana disebutkan dalam LHP BPK RI Nomor: 06/LHP/XXI/02/2024 tertanggal 16 Februari 2024 kepada Penuntut Umum atau setidak-tidaknya menjadi tanggungjawab dan beban hukum Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan;
“Semoga keadilan diperoleh oleh Terdakwa atas Pleidoi yang telah kami bacakan dan sampaikan di persidangan hari ini tutup Redyanto”.
Atas Pleidoi sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis 31 Oktober 2024 dengan agenda Tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas Pleidoi Penasihat Umum Terdakwa tersebut ( Tim/Eka ).












