Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Penasihat Hukum Terdakwa : Tuntutan Jaksa Cacat Formil, Eks Dirut RSUP Haji Adam Malik Harus Dibebaskan

×

Penasihat Hukum Terdakwa : Tuntutan Jaksa Cacat Formil, Eks Dirut RSUP Haji Adam Malik Harus Dibebaskan

Sebarkan artikel ini

1. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan/Membebaskan Terdakwa dr. BAMBANG PRABOWO, M.Kes dari tahanan seketika;

2. Menetapkan dan Membebankan Kerugian Negara Sebagaimana Tuntutan Penuntut Umum Atas Dakwaan Subsider Sebesar Rp Rp 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah) Kepada Sdra ARDRIANSYAH DAULAY;

3. Menetapkan dan Membebankan Selisih Kerugian Negara Kerugian Negara sebesar                          Rp 10.459.167,- (sepuluh juta empat ratus lima puluh Sembilan ribu seratus enam puluh tujuh rupiah) dari Rp 3.010.459.167,- (tiga milyar sepuluh juta empat ratus lima puluh Sembilan ribu seratus enam puluh tujuh rupiah) sebagaimana disebutkan dalam LHP BPK RI Nomor: 06/LHP/XXI/02/2024 tertanggal 16 Februari 2024 kepada Penuntut Umum atau setidak-tidaknya menjadi tanggungjawab dan beban hukum Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan;

Baca Juga  Deklarasi Rois,the power Emak-emak Dan Pemuda Membeludak Padati Tom

“Semoga keadilan diperoleh oleh Terdakwa atas Pleidoi yang telah kami bacakan dan sampaikan di persidangan hari ini tutup Redyanto”.

Atas Pleidoi sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis 31 Oktober 2024 dengan agenda Tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas Pleidoi Penasihat Umum Terdakwa tersebut ( Tim/Eka ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *