Dari keterangan Korban bahwa Pelapor mendapatkan laporan bahwa di PT IKPP tepatnya di lokasi HE ada beberapa tabung oksigen yang hilang, Selanjutnya Pelapor dengan Saksi II melakukankan penyelidikan di dalam lokasi PT.IKPP yang akan lokasi penyimpanan oksigen. Pada hari Selasa tanggal 04 November 2024 sekira pukul 13.30 Wib mendapatkan laporan dari petugas jaga gerbang U.1 bahwa ada tabung yang akan di bawa keluar.
Atas kejadian tersebut pihak pemilik barang dalam hal ini PT. IKPP Perawang mengalami kerugian sekitar Rp. 7.375.000 ( tujuh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah )
Pelaku dan Barang bukti berupa 5 (Lima) buah tabung Oksigen dengan no Tabung : IKA 80478, IKA 30347, IKA 439735, IKA 70030, dan IKA 31060 Milik PT.IKPP Perawang. Sudah diamankan di Polsek Tualang.
SP Als S dijerat pasal 480 KUHPidana tentang tindak pidana penadahan barang Penghelapan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 4 tahun,” tutup Kapolsek Tualang.
Parlindungan Tambunan












