Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Pemkab Simalungun Gelar Rakor HLM TP2DD dan Evaluasi Roadmap ETPD Tahun 2026: Wujudkan Keuangan Yang Iklusif

×

Pemkab Simalungun Gelar Rakor HLM TP2DD dan Evaluasi Roadmap ETPD Tahun 2026: Wujudkan Keuangan Yang Iklusif

Sebarkan artikel ini

Simalungun – Dewanusantaranews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) dan Evaluasi Roadmap Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih berlangsung di Balai Harungguan Tuan Rondahaim Saragih, Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumatera Utara, Rabu (04/02/2026).

Kepala Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) sekaligus sebagai Sekretaris TP2DD, Simson Sauttua Pardomuan Tambunan melaporkan, TP2DD Kabupaten Simalungun dibentuk sesuai dengan amanah Permendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta tata cara implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah untuk pelaksanaan ETPD di Kabupaten Simalungun, dan telah ditindaklanjuti dengan dikeluarkan Keputusan Bupati Nomor: 900.1.13.1/8/2026.

Baca Juga  Perpaduan Unik Musik Etnik Batak-Melayu Di Penutupan PON XXI Aceh-Sumut

Menurutnya, tujuan ETPD adalah untuk meningkatkan transparansi transaksi keuangan daerah, mengintegrasi sistem pengelolaan keuangan daerah dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah, meningkatkan efektivitas belanja daerah, mendukung transaksi pembayaran digital masyarakat, mewujudkan keuangan yang inklusif, serta meningkatkan integrasi ekonomi.

Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih dalam pidato menyampaikan harapannya agar hal-hal yang telah berjalan selama ini semakin baik dari sebelumnya. “Secara teori sudah kita tahu, dan sama-sama tinggal hasilnya yang perlu kita lihat,” ujarnya.

Disampaikan Bupati, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga  Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 763/SBA Pos Afkrem Laksanakan Kegiatan Binter Berupa Pembagian Naraga Kepada Masyarakat Kampung Afkrem

Bupati mengatakan, pengelolaan pajak dan retribusi bukan sebatas target dan realisasi, tetapi apakah target sudah sesuai dengan potensi yang seharusnya, bagaimana mekanisme uang pajak dan retribusi masuk kedalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), dan apakah pelayanan sudah mempermudah masyarakat dalam pembayaran.

Sistem non tunai (CASHLESS) yang sedang marak, telah membawa perubahan dalam pengelolaan pajak dan retribusi di Simalungun. Perubahan yang dilakukan mulai dari perbaikan aplikasi pengelolaan serta modernisasi pembayaran pajak dan retribusi telah digalakkan dengan kerja sama terhadap pihak ketiga.

Proses digitalisasi dalam belanja daerah juga menjadi hal yang strategis. Penetapan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) online menjadi bukti komitmen pemerintah terhadap pengelolaan belanja daerah yang lebih baik. Pada Tahun 2026 akan digalakkan kembali pemakaian kartu kredit Indonesia sebagai salah satu alat untuk digunakan dalam pengelolaan belanja perangkat daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *