Ruang lingkup kerja sama yang disepakati meliputi beberapa poin utama, antara lain pemenuhan hak anak berdasarkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, terwujudnya keamanan, perlindungan, dan keselamatan anak dalam proses penanganan perkara anak, serta penguatan kerja sama dalam penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan di bidang pemenuhan hak dan perlindungan anak di lingkup Pengadilan Negeri Simalungun.
Kedua pihak kembali menegaskan komitmen untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi guna meningkatkan data diversi dan peningkatan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
(AG)












