Menurut dia, di tengah keterbatasan ruang fiskal, Pemkab Siak tetap berkomitmen memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui pembebasan 100 persen BPHTB.
“Saya minta masyarakat yang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) segera melunasinya. Mumpung ada keringanan denda tahun 2023 sampai 2024, cukup bayar pokok saja karena dendanya ditiadakan,” tegas Afni.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak Martin menyambut baik langkah Pemkab Siak yang mengeratiskan BPHTB.
Dengan bagitu, program PTSL dan Tora di Kabupaten Siak berjalan dengan baik dan masyarakat pun jual beli tanah tidak dikenakan pajak BPHTB.
“Kami sangat mendukung langkah ini, karena dapat meringankan masyarakat terutama mempercepat proses sertifikat tanah mereka,” ringkasnya.
Kebijakan pembebasan BPHTB ini menjadi salah satu langkah strategis Pemerintah Kabupaten Siak dalam mendukung percepatan kepemilikan rumah layak huni, sekaligus memperkuat daya dorong ekonomi masyarakat di sektor properti daerah.
Parlindungan Tambunan












