Siak – Dewanusantaranews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menerbitkan kebijakan baru dengan memberikan keringanan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berupa pembebasan 100 persen atau gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Siak Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pembebasan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta Peraturan Bupati Siak Nomor 123 Tahun 2025 tentang Pembebasan BPHTB atas Program Pemerintah Pusat, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk Perolehan Pertama.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak, Raja Indor Parlindungan Siregar, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Daerah terhadap beban finansial masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan dukungan dalam memiliki rumah atau tanah.
“Program ini sudah berjalan sejak Juni lalu. Kebijakan ini juga dalam rangka mendukung program 3 juta rumah oleh pemerintah pusat,” ujar Raja Indor saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/10/2025).
Ia menjelaskan, melalui kebijakan ini masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Siak dapat memperoleh pengurangan dan pembebasan pokok BPHTB untuk kepemilikan rumah tipe 36.
“Pembebasan ini tidak berpengaruh signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, kami berharap kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan sektor properti di Kabupaten Siak karena beban biaya bagi pembeli berkurang,” kata dia.
Sementara itu, Bupati Siak Afni Zulkifli menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut.












